JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa lainnya Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis atau pembacaan putusan pada 13 Februari 2023.
Keputusan pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan duplik atau tanggapan terakhir dari terdakwa.
Baca Juga: Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa: Tidak Wajar Istri Jenderal Pakai Baju Seksi Keluar Rumah
Dalam pembelaan terakhirnya atau duplik terdakwa Putri Candrawathi menilai, bantahan jaksa terhadap pleidoi Putri tidak berdasar fakta persidangan dan terkesan emosional.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.