JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, memasuki babak akhir.
Dalam sidang replik Senin (30/01) lalu, jaksa menolak seluruh nota pembelaan Putri.
Jaksa menilai Putri berpura-pura tak memahami bahwa dirinya jadi salah satu pelaku pembunuhan berencana Yosua.
Kuasa hukum Putri Candrawathi pun mengomentari replik Jaksa dalam sidang duplik hari ini (02/02), dan menilai Jaksa mengabaikan kliennya sebagai korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut JPU Asal-asalan Menyimpulkan Keterangan Saksi
Kuasa Hukum Terdakwa Putri Candrawathi menuduh jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak mampu melakukan pembuktian peristiwa dalam berkas tuntutan.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menyamakan replik Jaksa Penuntut Umum dengan racauan, karena tidak didasarkan pada satu pun alat bukti.
Selain itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi dalam duplik yang dibacakan menganggap jaksa tidak mengetahui makna dari circumtantial evidence atau alat bukti tidak langsung.
Penasihat hukum mencontohkan jika jaksa tidak konsisten dalam merespons keterangan ahli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.