JAKARTA, KOMPAS.TV - Mewakili Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan penolakannya terhadap tuduhan bahwa kliennya tidak konsisten.
Bahkan, Ronny juga menegaskan tentang BAP bertanggal 5 Agustus yang tidak valid.
Ia mengatakan, BAP tersebut tidak dapat dibuktikan.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, hari ini (2/2) menjalani sidang Duplik yang merupakan sidang terakhir menjelang vonis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Putri, membacakan pembelaan terakhir, menjawab penolakan jaksa terhadap nota pembelaan Putri.
Di bagian awal duplik, Kuasa Hukum Putri mempermasalahkan panjang Replik dari Jaksa yang hanya setebal 28 halaman, menjawab nota pembelaan Putri yang setebal 955 halaman.
Jaksa Penuntut Umum juga dituding emosional dan tidak mampu melakukan pembuktian atas tuntutannya.
Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan.
Dirinya juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.