JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang duplik di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan ada beberapa poin yang akan disampailkan dalam duplik.
Namun, dirinya akan fokus terkait tindakan Eliezer yang didasarkan atas perintah jabatan di pasal 51 ayat 1 KUHP.
“Kita akan tetap fokus pada pasal 51 ayat 1 dan juga terkait dengan pasal 48, tapi fokus besar kami adalah terkait dengan 51 ayat 1 terkait dengan perintah. Di sini sudah terungkap di persidangan, kita sudah menanyakan kepada saksi-saksi bahwa Richard Eliezer berdasarkan perintah kemudian dia patuh dan taat,” ujar Ronny.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakim Adil dan Profesional.
Selain itu, Ronny pun akan menyampaikan terkait status Eliezer sebagai justice collaborator di duplik.
“Terkait dengan justice collaborator pun akan kita sampaikan juga,” kata Ronny.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.