KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut iring-iringan kendaraan polisi memang di prioritaskan di jalan raya.
Namun tidak termasuk kendaraan pribadi yang bukan bagian dari iringan tersebut.
Baca Juga: Warga Emosi Bakar Fasilitas Pabrik! Imbas Penembakan Warga oleh 2 Orang Polisi
IPW menambahkan pelanggaran yang dilakukan Kompol D bisa dikategorikan pelanggran berat.
Yakni pelanggaran etika kelembagaan dan pelanggaran etika pribadi, bahkan bisa masuk dalam pelanggaran pidana yakni perzinahan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Peringatkan Resesi Meski Tekanan Global Mereda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.