KOMPAS.TV - Kompol D, Anggota Polri yang disebut memiliki hubungan dekat dengan penumpang mobil audi, yang menabrak mahasiswi di Cianjur dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kompol D ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari, untuk menunggu sidang kode etik.
Kompol D melanggar kode etik karena tindakannya menurunkan citra Polri.
Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya, Kapolda Metro Jaya: Agar Transparan dan Obyektif
Pelanggaran berkaitan dengan hubungannya dengan penumpang mobil Audi yang ditumpangi seorang perempuan berinisial NO.
Selain itu mobil Audi A6 yang ditumpangi NO, tidak termasuk dalam iring-iringan anggota Polri.
Terkait penggunaan pelat nomor palsu, ditangani Polres Cianjur.
Baca Juga: Ayah Mahasiswa UI Ungkap Pensiunan Polri Penabrak Anaknya Tak Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.