JAKARTA, KOMPAS TV - Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan bahwa kliennya dalam perkara pembunuhan Yosua patut divonis bebas.
Hal tersebut disampaikan usai Irwan jalani sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
“Dia bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Yosua,” ucap Irwan.
Baca Juga: Usai Pembacaan Duplik, Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim 13 Februari 2023
“Dia sepatutnya bebas dalam perkara ini, dia harusnya divonis bebas,” lanjutnya.
Tim penasihat hukum atau pengacara Kuat Maruf telah sampaikan duplik atau balasan dari replik jaksa penuntut umum.
Hal tersebut telah disampaikan pada sidang Selasa (31/1) di PN Jakarta Selatan.
Pada intinya pihak Kuat Maruf menolak dalil JPU Kuat tahu dan terlibat pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.
“Seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif,” ungkap salah satu pengacara.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.