JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum dari Kuat Ma'ruf kembali menegaskan di dalam duplik, bahwa Kuat Ma'ruf tidak mengetahui soal adanya rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, Kuasa Hukum juga menolak tegas perihal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban, Yosua Hutabarat.
Perselingkuhan disebut hanya imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Duplik Pengacara Kuat: Dalil Perselingkuhan Putri dan Yosua adalah Imajinasi Layaknya Novel
Hari ini Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.