JAMBI, KOMPAS.TV - Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, tetap kecewa terhadap tuntutan 8 tahun terhadap Putri Candrawathi, dari jaksa penuntut umum.
Ibunda Yosua Hutabarat menilai, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sama-sama menjadi dalang pembunuhan anaknya.
Rosti Simanjuntak berharap, majelis hakim dapat memberikan vonis yang adil bagi terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
Baca Juga: Aktivitas Pertambangan Penyebab Banjir Bengkulu
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.