JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum menyebut perubahan cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi dari Duren Tiga ke Magelang layaknya cerita penuh khayalan.
Hal tersebut disampaikan JPU saat menyampaikan replik, atau tanggapan terhadap pleidoi terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (301/1).
“Perubahan cerita-cerita tesebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental dengan jasad jahat,” ucap jaksa.
Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Berikan Tanggapan Atas Pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Sebelumnya dalam replik jaksa juga menolak klaim Putri dalam pleidoi yang menyebut tidak tahu-menahu perihal pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan Putri memiliki peran dalam rangkaian pembunuhan Brigadir Yosua.
“Terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun Putri tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana,” ucap jaksa.
“Akan tetapi, terdakwa melalukan karakter yang dipersyarakat dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita pada sauadara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa dilecehkan lalu berubah menjadi pemerkosaan,” lanjutnya.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (30/1) kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Baik Putri maupun Richard Eliezer atau Bharada E telah sampaikan pleidoi pekan lalu.
Putri kukuh mengatakan tak tahu menahu mengenai peristiwa penembakan Brigadir J atau Yosua, baik saat kejadian maupun perencanaan.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.