Kompas TV video vod

Polri Setop Penggunaan Pelat RF, Pelat Nomor Khusus Hanya Bagi Kendaraan Kedinasan!

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 18:39 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri telah menyetop penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan.

Mulai Oktober 2023 tidak ada lagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat dengan kode RF.

Pelat nomor khusus hanya bagi kendaraan kedinasan.

Itupun bakal memiliki memiliki sistem barcode.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pertengahan Februari Banyak Influencer Gabung Golkar

Selain itu, pelat nomor khusus hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang kerap kali mengeluhkan sikap para pengguna mobil menggunakan pelat kendaraan kode RF.

Sebab, warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x