JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri telah menyetop penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan.
Izin pengunaan pelat nomor khusus dihentikan sejak Oktober 2022 dan tidak ada lagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat dengan kode RF.
“Sejak 10 Oktober thaun lalu 2022 saya stop itu perpanjangannya, jadi saya habiskan sampai 2023,” kata Yusri Yunus saat konferensi pers, pada Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Enggak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip, Tilang ETLE Lebih Mudah
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor khusus tetap dibuat untuk kendaraan kedinasan.
Jika selama ini pelat nomor khusus berupa RF, QH, dan QZ, maka ke depannya pelat kendaraan tersebut bakal memiliki nomor khusus dan memiliki sistem barcode.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.