JAKARTA, KOMPAS.TV – Soal tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer, pihak Kejaksaan Agung mengatakan hal itu sudah sesuai.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan, sebagai pelaku utama Eliezer tidak bisa ditetapkan sebagai justice collaborator dan tuntutan tersebut sudah lebih ringan dari Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.
Baca Juga: Pro Kontra Tuntutan Eliezer, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan
Keputusan Kejaksaan Agung juga didukung Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menjamin institusi kejaksaan independen dan tidak terpengruh oleh isu yang dihembuskan sebelum sidang tuntutan yang berupaya mendorong tuntutan Sambo bukan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Perjalanan sidang ferdy sambo dan terdakwa lain sudah mendekati akhir. Setelah tuntutan sedang disiapkan pada kuasa hukum terdakwa.
Dan nantinya hakim diharapakan memberikan vonis yang memenuhi rasa keadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.