JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Arif Rachman sempat berdebat terkait prosedur penyimpanan barang bukti elektronik kepada ahli.
Namun ketua majelis hakim meminta bahwa tiap pihak untuk menyimpulkan sendiri keterangan ahli yang sudah dijawab.
Sebelumnya, selain Ahli Digital Forensik, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Ketika Jaksa Keberatan Kakak Kandung Arif Rahman Arifin Jadi Saksi dalam Sidang
Pernyataannya mengatakan pentingnya dilakukan digital otopsi.
Pada dasarnya forensik adalah melakukan rekonstruksi dari peristiwa yang telah terjadi.
Jadi kalau ada data yang terhapus maka perlu di recovery dan itu dinamakan otopsi yang juga berlaku untuk windows ataupun linux.
Saksi juga menyebut bahwa hardisk atau atau perangkat yang menyimpan semua konten digital, tetap bisa diakses meskipun komputer atau laptop dihancurkan.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.