JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi ahli, Hermansyah, menjelaskan kepada hakim bahwa hardisk yang sudah dikosongkan atau rusak, tidak akan mengganggu sistem operasi DVR CCTV.
Dokumen elektronik yang sudah dihapus dari hardsik, masih bisa dimunculkan kembali dengan menggunakan aplikasi atau metode tertentu bahkan hingga 60 hingga 70 persen.
Sebelumnya, selain Ahli Digital Forensik, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Perubahan Dokumen Elektronik Bisa Dilacak, Ahli Digital Forensik: Ketahuan Kapan Dibuat dan Diubah
Pernyataannya mengatakan pentingnya dilakukan digital otopsi.
Pada dasarnya forensik adalah melakukan rekonstruksi dari peristiwa yang telah terjadi.
Jadi kalau ada data yang terhapus maka perlu di recovery dan itu dinamakan otopsi yang juga berlaku untuk windows ataupun linux.
Saksi juga menyebut bahwa hardisk atau atau perangkat yang menyimpan semua konten digital, tetap bisa diakses meskipun komputer atau laptop dihancurkan.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.