JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya kepada ahli digital forensik soal potensi data rekaman CCTV tak bisa kembali dipulihkan.
Beberapa faktor di antaranya suhu panas, tegangan listrik tidak stabil, dan tersambar petir.
Sebelumnya, selain Ahli Digital Forensik, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin.
Pernyataannya mengatakan pentingnya dilakukan digital otopsi.
Baca Juga: Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin Hadirkan Ahli Digital Forensik!
Pada dasarnya forensik adalah melakukan rekonstruksi dari peristiwa yang telah terjadi.
Jadi kalau ada data yang terhapus maka perlu di recovery dan itu dinamakan otopsi yang juga berlaku untuk windows ataupun linux.
Saksi juga menyebut bahwa hardisk atau atau perangkat yang menyimpan semua konten digital, tetap bisa diakses meskipun komputer atau laptop dihancurkan.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.