JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazi dan Ahli Digital Forensik, Hermansyah, dalam sidang menjelaskan mengenai unallocated space, atau partisi yang tidak dianggap oleh sistem dalam hardisk, sehingga pengguna tidak bisa membaca data dalam partisi tersebut.
Sebelumnya, selain Ahli Digital Forensik, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin.
Pernyataannya mengatakan pentingnya dilakukan digital otopsi.
Baca Juga: Fakta Menarik! Saksi Ahli Sebut Hardisk Tetap Bisa Dilihat Meski Komputer Dihancurkan
Pada dasarnya forensik adalah melakukan rekonstruksi dari peristiwa yang telah terjadi. Jadi kalau ada data yang terhapus maka perlu di recovery dan itu dinamakan otopsi yang juga berlaku untuk windows ataupun linux.
Saksi juga menyebut bahwa hardisk atau atau perangkat yang menyimpan semua konten digital, tetap bisa diakses meskipun komputer atau laptop dihancurkan.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.