JAKARTA, KOMPAS.TV - Modus penipuan, melalui modifikasi aplikasi dengan korban sebanyak 492 orang dan kerugian mencapai Rp 12 milyar.
Sebanyak 13 tersangka telah diamankan.
Mereka memiliki peran berbeda, seperti mengembangkan package kit, mengumpulkan database korban, menguras rekening korban, hingga melakukan penarikan pada rekening korban.
Baca Juga: Warganet Geram Soal Tuntutan Jaksa untuk Eliezer, Pemahaman Hukum di Indonesia Rendah?
Polisi mengingatkan masyarakat waspada saat mengunduh aplikasi, membuka link, juga membuka pesan dari nomor tak dikenal.
Bagaimana sebenarnya mekanisme penipuan dengan modus ini dan apa yang perlu diwaspadai?
Kita bergabung dengan Pratama Persada, Pakar Keamanan Siber.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.