JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka terkait kasus penipuan berkedok modifikasi APK dan link phishing dengan total kerugian mencapai Rp 12 miliar.
Korban penipuan ini mencapai 439 orang. Para tersangka yang ditangkap mempunyai peran berbeda mulai dari pengembang package KIT, mengumpulkan database korban, menguras rekening korban, hingga melakukan penarikan dana pada rekening korban.
Baca Juga: Arif Rachman: Sambo Marah Kabareskrim Olah TKP di Rumahnya Tanpa Izin!
Pembuat aplikasi diancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 800 juta rupiah.
Tersangka lainnya diancam hukuman 20 tahun penjara. Polri mengimbau agar masyarakat lebih bijak menginstal aplikasi dan waspada memberikan nomor telepon pribadi pada pihak tak dikenal.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.