JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung Richard Eliezer yang terdiri dari emak-emak terlibat aksi saling dorong.
Hal ini terjadi ketika memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan terhadap Eliezer oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Emak-emak yang telah menunggu secara bersamaan merangsek masuk ketika petugas membuka pintu ruang sidang.
Aksi saling dorong di pintu masuk pun tak terhindarkan, bahkan tampak sejumlah orang terjepit.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan 12 Tahun, Keluarga Eliezer: Kami Mohon Pak Hakim Beri Hukum yang Adil!
Seperti diketahui, JPU menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.