JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.
Jaksa menilai, semua unsur dakwaan pasal 340 untuk Putri Candrawathi telah terpenuhi.
Jaksa meminta hakim menyatakan Putri Candrawathi turut serta, dalam tindakan pembunuhan berencana.
Saat membacakan tuntutan pidana terhadap Putri, jaksa disoraki oleh pengunjung sidang.
Menurut Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan keluarga sangat kecewa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
Untuk lebih lengkapnya simak dialog KompasTV bersama narasumber Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih dan Ratna Batara Munti, Aktivis Perempuan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yosua Hutabarat: Tidak Adil!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.