JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, dihukum delapan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, dan berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara yang meringankan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara!
_____
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.