JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa ia berada dalam keadaan tertekan saat menjalani tes poligraf. Sehingga Jaksa mengungkapkan pemeriksaan tersebut tidak melanggar hukum.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1).
Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua. Sebelumnya, Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, pada persidangan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.