JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Yosua.
Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Kuat berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Baca Juga: Jaksa Sebut Peran Kuat Maruf Saat Penembakan Yosua di Duren Tiga: Tutup Pintu Untuk Redam Suara
Jaksa juga mengatakan Kuat Maruf mengetahui rencana penembakan Yosua.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.