JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), membantah kesaksian terdakwa Putri Candrawathi yang merasa disudutkan sebagai korban kekerasan seksual saat pemeriksaan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut memiliki rekaman suara dan video, dalam pemeriksaan tersebut, serta telah melakukan cross check dalam laporan pemeriksaan.
Hasilnya, LPSK tidak menemukan adanya kalimat pertanyaan yang menyudutkan Putri sebagai korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Bentrok Pekerja Pabrik Nikel di Morowali Utara, 2 Orang Tewas
______
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.