MALANG, KOMPAS.TV - Sidang perdata perdana korban Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. Tujuh korban menggugat Rp 62 miliar.
Tujuh keluarga dari korban meninggal dan korban luka menyerahkan kuasa pada tim advokasi tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Warga Gelar Doa Bersama
Gugatan perdata bertujuan untuk keberlanjutan kehidupan keluarga korban maupun penyintas. Tujuh korban menggugat Rp 62 miliar.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tragedi kemanusiaan ini menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.