JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, penyidikan dirinya dan enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) menyalahi Peraturan Kapolri.
Sebab, satu di antara penyidik yang memeriksa ada Edward Pardede, anggota Polri yang sebelumnya pernah diperiksa di Paminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Saat Hakim Bingung Sambo Hanya Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman
Hal tersebut terungkap saat Ferdy Sambo menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.