Kompas TV video vod

Keluarga Korban Tak Terima Terdakwa Pembunuhan 13 Tahun Penjara

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 20:34 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis terhadap salah satu Terdakwa, Muhammad Asri.

Ketegangan terjadi setelah hakim memvonis terdakwa Muhammad Asri, dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.

Keluarga korban dan keluarga terdakwa sempat bersitegang dan adu argumen.

Keluarga korban menilai vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak.

Akibat kericuhan ini, sidang untuk dua terdakwa pembunuhan lainnya dalam kasus ini ditunda.

Baca Juga: Jawaban Gibran saat Ditanya Alasan Unggah Foto Anies Baswedan

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x