MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis terhadap salah satu Terdakwa, Muhammad Asri.
Ketegangan terjadi setelah hakim memvonis terdakwa Muhammad Asri, dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.
Keluarga korban dan keluarga terdakwa sempat bersitegang dan adu argumen.
Keluarga korban menilai vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak.
Akibat kericuhan ini, sidang untuk dua terdakwa pembunuhan lainnya dalam kasus ini ditunda.
Baca Juga: Jawaban Gibran saat Ditanya Alasan Unggah Foto Anies Baswedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.