JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberi kado tahun baru bagi pekerja dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur.
Menurut Mahfud, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan terbuka Perppu Cipta Kerja diuji secara politik di DPR atau political review termasuk uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana sebenarnya prosedural pembuatan Perppu dan apa implikasi hukum dari terbitnya Perppu Cipta Kerja?
Jika ingin digugat syaratnya seperti apa mengingat ada gugatan di MK sebelumnya terkait UU Cipta Kerja dari KSBI di MK tetapi ditolak karena bukan pihak yang terkait?
Kita bahas bersama Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Kami juga telah mengundang perwakilan pemerintah melalui KSP tetapi belum ada yang mengonfirmasi hadir.
Baca Juga: Reaksi Pemerintah saat Perppu Cipta Kerja Dianggap Trabas Putusan MK Hingga Cacat Prosedural
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.