JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat.
Meski pemerintah melalui Menko Polhukam menyatakan Perppu Ciptaker prosedural, tetapi urgensi penerbitan PERPPU dinilai pakar hukum menerabas putusan MK bahkan cacat prosedural.
Pemerintah memberi kado tahun baru bagi pekerja dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur.
Menurut mahfud, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan terbuka Perppu Cipta Kerja diuji secara politik di DPR atau political review termasuk uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menyebut peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 itu dipercepat, karena dinilai pemerintah mempermudah pekerja.
Baca Juga: Jamin Ginting Sebut Kata “Hajar” dari Sambo Identik dengan Tembak dan Membunuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.