Kompas TV video vod

Pemulung Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 19:52 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menjerat tersangka penculikan anak Malika, Iwan Sumarno melanggar pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman Sembilan tahun penjara.

Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan motif penculikan karena pelaku masih berbelit-belit.

Baca Juga: Rekaman CCTV Polisi Tangkap Pelaku Penculik Malika di Wilayah Ciledug

Pelaku ditangkap saat berada di Kawasan Cipadu pada Senin (2/1/2023) Malam.

Video Editor: Febi Ramdani

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x