JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menjerat tersangka penculikan anak Malika, Iwan Sumarno melanggar pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman Sembilan tahun penjara.
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan motif penculikan karena pelaku masih berbelit-belit.
Baca Juga: Rekaman CCTV Polisi Tangkap Pelaku Penculik Malika di Wilayah Ciledug
Pelaku ditangkap saat berada di Kawasan Cipadu pada Senin (2/1/2023) Malam.
Video Editor: Febi Ramdani
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.