JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP itu mensyaratkan ada waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir bagaimana cara pelaksanaan dan dimana dilakukan.
Baca Juga: Kompak! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tolak Jadi Saksi di Persidangan
Dalam kasus ini, Ahli sebut Terdakwa Ferdy Sambo tidak mungkin dalam kondisi tenang ketika mendapat laporan istrinya Putri Candrawathi dilecehkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.