JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain soal metode, menurut Said Karim dalam dakwaan juga perlu dijelaskan kapan kondisi tenang yang menjadi unsur penting perencanaan pembunuhan dalam Pasal 340 KUHP mesti terpenuhi.
Kata Said Karim, kondisi tenang pelaku pembunuhan berencana mesti sampai pelaksanaan pidana selesai.
Baca Juga: Jelaskan Macam Delik dalam Undang-undang, Ahli: Delik Comissionis Berlaku pada Semua Orang di TKP
Keadaan tenang dalam sisi kejiwaan pelaku lah memang menjadi point penting dalam menentukan terjadinya pembunuhan berencana atau tidak.
Dan pemeriksaan kejiwaan tersebut harus dilakukan oleh Ahli Psikologi Forensik.
Namun ahli memaparkan bahwa laki laki mana yang tenang saat mendengar berita bahwa istrinya menjadi korban pelecehan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.