JAKARTA, KOMPAS.TV - Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin yang didatangkan sebagai ahli oleh pihak Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menjelaskan unsur unsur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP dan perbedaan dalam delik tersebut.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Ahli Meringankan Sambo Soal Pasal Pidana dalam Pembunuhan Berencana!
Ahli menyebut pada Pasal 338 unsur terdiri dari barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain kalau di Pasal 340 ada tambahan unsur direncanakan terlebih dahulu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.