JAKARTA, KOMPAS.TV - Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin yang didatangkan sebagai ahli oleh pihak Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memaparkan keterangannya di ruang persidangan hari ini, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Ahli Pidana Pihak Sambo Paparkan Makna Sengaja dan Direncanakan dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Dari keterangannya, Said Karim menjelaskan bahwa seseorang bisa dikenakan Pasal Pidana jika niat dan perbuatan dapat dibuktikan di pengadilan.
“Seseorang itu dipandang telah melakukan tindak pidana manakala sejak awal pada diri orang tersebut terdapat mens rea atau niat sejak awal untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.