JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya Presiden Jokowi telah resmi meneken Perpu Cipta Kerja dan mengumumkan penerbitannya pada 30 Desember 2022.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Undang Undang Cipta Kerja kebutuhan mendesak di tengah ancaman resesi global.
Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Ini Lebih Kejam dari Omnibus Law
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.