Kompas TV video vod

Ditanyai soal Konsekuensi Dakwaan Jika Tidak Terbukti, Ini Jawaban Saksi Ahli Hukum Pidana!

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 13:00 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan menjelaskan soal surat dakwaan.

Ahli menyebut bahwa fungsi surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.

Baca Juga: Bahas Tes Poligraf, Saksi Ahli Hukum Pidana: Ada Syarat Prosedur yang Harus Dipenuhi

Ahli juga mengatakan jika pembuktian keluar dari isi surat dakwaan, terdakwa tidak bisa dihukum diluar apa yang didakwakan.

''Kalau dakwaan tidak terbukti, konsekuensinya ya bebas,'' ujar Arif.

Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x