Kompas TV video vod

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Baru

Kompas.tv - 1 Januari 2023, 10:43 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini ada 5 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. 

“Kami telah memeriksa 12 saksi dan 4 ahli, dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Afi Farma, dan CV Chemical Samudera.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp 31,4 Triliun di Tahun 2022

Namun terdapat tiga perusahaan baru yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sigit menegaskan kepolisian bakal melakukan penegakan hukum dengan tegas terkait kasus yang mengorbankan anak-anak ini.

Video editor: Vila Randita

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: