JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN, terkait pemberhentian tidak hormat dirinya, dari institusi Polri.
Baca Juga: Geger Ferdy Sambo di Akhir Tahun: Gugat Jokowi-Kapolri, Lantas Dicabut Berdalih Jejak Rekam
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan, pencabutan gugatan Ferdy Sambo dari PTUN karena alasan kecintaan Sambo pada institusi Polri.
Arman menyebut, kliennya saat ini akan fokus pada proses hukum pidana, yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.