JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya secara resmi mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta.
Gugatan dicabut sehari setelah didaftarkan.
Melalui penasihat hukumnya, Ferdy Sambo menyebut pencabutan merupakan bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
Meski gugatan berumur sehari dan menjadi hak warga negara, Ferdy Sambo memutuskan tidak meneruskan gugatan di PTUN.
Baca Juga: Wakapolri Tinjau Pelaksanaan Pengamanan Jelang Malam Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek
Dalam pernyataan tertulis kepada Kompastv, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, “setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.”
“Ferdy Sambo dan keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum di PTUN.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.