JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo batal gugat atau mencabut gugatan dirinya untuk Presiden Jokowi dan Kapolri.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis melalui keterangan resmi.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ucap Arman, dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/12).
Baca Juga: Kompolnas soal Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Mengada-ada, PTDH Sudah Tepat
Sebelumnya, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya dari Polri.
Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dicatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (29/12) tersebut, Ferdy Sambo gugat sejumlah hal.
Salah satu gugatan dilayangkan pada Jokowi yaitu untuk membatalkan pemecatan dirinya dari Polri atau PTDH.
Sambo juga gugat Kalpolri untuk memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.
"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tertulis di sana, diakses pada Kamis (29/12).
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.