KOMPAS.TV - "Semua informasi bisa dicari, jika dalam keadaan normal," tutur Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto, dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, hari ini (29/12).
Hal ini merujuk pada perangkat Windows Surface yang menjadi barang bukti; di mana menurut keterangan Ahli, telah rusak karena sebelumnya pecah menjadi tiga bagian.
Ya, dalam persidangan "Obstruction of Justice", Jaksa menghadirkan Ahli untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Ahli yang akan dihadirkan di muka persidangan, antara lain berasal dari Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto dan Ahli Digital Forensik Adi Setya, serta Ahli Hukum Pidana UI, Flora Dianti.
Dalam Persidangan Perintangan Penyidikan hari ini, Kamis (29/12), yang dibahas adalah terkait kronologi sekaligus mendalami penyerahan DVR CCTV yang diberikan terdakwa, Chuck Putranto kepada Polres Jakarta Selatan, serta memperjelas keburaman terkait skenario tembak-menembak
Sementara itu, hari ini juga, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menampilkan sembilan bukti untuk meringankan kliennya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/12), Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, sembilan alat bukti tersebut menurut rencana ditampilkan pada persidangan, mengingat masih ada dua persidangan terakhir.
Meski demikian, apa saja sembilan alat bukti yang akan ke persidangan belum diungkap Kuasa Hukum Sambo dan PC.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.