JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan membantah mendengar perintah Ferdy Sambo terkait hapus dan musnahkan CCTV kompleks Duren Tiga.
Hal itu diungkap Hendra ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, pada Kamis (29/12/2022).
“Kalau dari dakwaan itu saudara malah menenangkan, apa namanya, Arif Rachman untuk percaya, itu keterangan yang mana?” Tanya hakim.
“Itulah yang menjadi perdebatan, itu tidak pernah ada Yang Mulia, makanya ketika saya diperiksa saya sampaikan saksi-saksi oleh penyidik pun tidak diperiksa saksi-saksi,” ujar Hendra.
“Arif Rachman menerangkan dia sendiri kalau tidak salah kemarin, keterangan Arif Rachman menghadap. Cuma katanya, ketika dia menyampaikan hal itu, perintah hapus dan musnahkan itu ya, kepada Baiquni dan Chuck ya, saksinya Karo Paminal (Hendra Kurniawan) katanya?” Timpal hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo dan Putri Tampilkan Alat Bukti Kedekatan Sambo dan Para Ajudannya
Namun, Hendra membantah keterangan Arif soal perintah hapus tersebut.
Menurutnya, ia pun memiliki saksi yang mengatakan bahwa ketika itu dirinya tidak sedang berada di Duren Tiga.
“Saya juga punya saksi Yang Mulia yang mengetahui saya tidak ada di situ.” Ujarnya.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.