JAKARTA, KOMPAS.TV - Di persidangan, ahli mengatakan tes poligraf atau “lie detector" awalnya dijadikan sebagai alat bantu untuk membantu mengungkap terang sebuah kasus.
Namun jika tes poligraf itu mendukung barang bukti lain, maka bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga: Sesak Napas dan Asam Lambung, Penumpang Kapal Feri Meninggal Dunia
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.