JAKARTA, KOMPAS TV - Ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil mengulas soal kemungkinan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana.
Hal tersebut dikatakan Elwi saat menjawab pertanyaan dari pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah di persidangan kasus Ferdy Sambo cs.
Baca Juga: Momen Jaksa Kesal Dituding Tak Bisa Buktikan Motif Pembunuhan Yosua
“Apakah seseorang yang tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan, atau dia tidak mengetahui akan terjadi pembunuhan, atau bahkan tidak melihat, tapi kebetulan dia ada di lokasi yang sama, apakah orang tersebut bisa dikategorikan sebagai turut serta melakukan?” ucap Febri, Selasa (27/12).
“Kalau kasusnya seperti itu tentu tidak ada meeting of mind dari yang bersangkutan,” jawab Elwi.
“Kalau seandainya orang tidak mengetahui sama sekali, kebetulan ada di tempat itu, maka tentu tidaklah bisa memposisikan orang itu turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut,” lanjutnya.
Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kedua kalinya mendatangkan ahli pidana sebagai saksi yang meringankan kedua terdakwa tersebut dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam persidangan, ahli pidana Elwi Danil membahas berbagai hal termasuk soal motif, definisi pembunuhan berencana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang dijadikan terdakwa.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.