Kompas TV video vod

Kata Ahli Pidana Soal Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 18:03 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil, mengungkapkan alasannya mengapa Putri Candrawathi tidak bisa ikut dijerat dalam pasal pembunuhan di kasus Yosua.

Dalam persidangan, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempertanyakan kategori turut serta melakukan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ahli Sebut Bobot Keterangan Richard Eliezer Sama dengan Saksi Lainnya

Ahli menjawab jika seseorang tidak mengetahui rencana pembunuhan dan hanya berada di lokasi serta waktu yang salah maka tidak bisa dipidana turut serta melakukan.

Video editor: Lintang Amiluhur

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x