JAKARTA, KOMPAS.TV - Elwi Danil mengungkapkan penyelesaian untuk kasus-kasus yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan lugas.
Elwi mengungkapkan jika sudah terdapat kesepakatan atau meeting of mind maka para pelaku dapat menjadi tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo: Apa Kesaksian “Justice Collaborator” Jadi Prioritas?
Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil dalam persidangan menyebut kriteria pelaku yang menjadi kaki tangan tak dapat dipidanakan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.