JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana, Elwi Danil dalam keterangannya di persidangan menyebut bahwa “lie detector” awalnya dijadikan sebagai alat bantu untuk membantu mengungkap terang sebuah kasus.
Namun jika “lie detector” tersebut mendukung barang bukti lain dan dijabarkan oleh ahli, maka bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo: Apa Kesaksian “Justice Collaborator” Jadi Prioritas?
Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.