Kompas TV video vod

Apakah Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi Penuhi Unsur Penyertaan?

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 12:18 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menjelaskan kriteria konteks penyertaan. Yaitu tindak pidana harus dilakukan oleh lebih dari satu orang, saat melakukan kejahatan.

Elwi Danil melanjutkan soal peran penyerta mesti memiliki tindakan aktif bukan pasif.

Pasif maksudnya adalah tak melapor atau mencegah pembunuhan terjadi.

Baca Juga: Jabarkan Syarat Terpenuhi Pembunuhan Berencana, Elwi Danil: Minimal Harus Ada 3 Unsur

Setelah Mahrus Ali, kini pihak Sambo menghadirkan Prof. Dr. Elwi Danil.

Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27,12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x