JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdakwa kasus meme stupa candi borobudur, Roy Suryo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam kasus meme stupa candi borobudur yang menjeratnya kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Inilah Detik-Detik Penyelamatan 6 Warga yang Terapung di Perairan Tanjung Batu Tolitoli
Roy berharap pleidoinya bisa jadi pertimbangan untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
Sebelum membacakan pleidoi, Terdakwa Roy Suryo sempat memutar lagu Bright Eyes dari Art Garfunkel di dalam ruang sidang yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.